Pornografi
dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
A.
Pendahuluan
Masalah-maslah yang kerap sekali
timbul tidak hanya pada orang dewasa ataupun usia tua, lagi-lagi masalah
pornografi yang menjadi pemicu perubahan pada pola pikiran seseorang untuk
melakukan perbuatan yang senonoh terhadap orang lain baik lawan jenis ataupun
sejenis. Masalah pornografi selain merusak akhlak sesorang juga merupakan salah
satu sumber timbulnya kemaksiatan.
Perubahan pornografi sangat jelas merupakan perbuatan haram dan dilarang
oleh agam karena perbutan pornografi merupakan perbuatan yang tidak memelihara
kehormatan diri pelaku, keluarga, maupun masyarakat dan merupakan perbuatan
yang mencemarkan, menodai, menjerumuskan diri sendiri maupun orang lain,
pornografi dalam hal ini berdampak negativ sangat nyata dan memperihatinkan dimana
diantaranya sering terjadi perilaku seks bebas, pelecehan seksual, perilaku
seks menyimpang, penyebaran HIV(AIDS)
dan bahkan pembunuhan yang sudah banyak dirasakan masyarakat.
Pornografi di Indonesia merupakan masalah serius bagi pemerintah, dimana Associated
Press pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi surga pornografi
berikutnya, karena di Indonesia sekarang ini berbagai informasi maupun
gambar-gambar erotis atau sensual dengan mudah bisa diakses yang hanya untuk
sekedar ditonton maupun dinikmati sehingga oleh oknum-oknum tertentu
gambar-gambar yang bersifat pornografis tersebut telah pula dikembangkan dan
diperniagakan seperti misalnya kita bisa memperoleh dimanapun dan tidak ada
pembatasan atas siapapun terutama termasuk VCD-VCD porno. Hal tersebut
disebabkan karena masuknya budaya asing di Indonesia yang mempunyai pengaruh
sangat besar.
Pornografi
merupakan satu dari yang paling sulit dirumuskan pengertiannya, karena apa yang
disebut porno, cabul, asusila itu sangat relatif dan bersifat subyektif, maka
dari itu permasalahan pornografi di Indonesia sampai sekarang ini masih belum
terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan antara lain disebabkan oleh
lemahnya masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap pornografi dan juga
disebabkan oleh adanya pengertian-pengertian dan penafsiran-penafsiran yang
berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lainnya mengenai pornografi
itu sendiri. sehingga dengan adanya latar belakang tersebut maka timbul suatu
pertanyaan yang mana secara hukum positif dan secara hukum islam pornografi
tersebut dapat diuraikan Berdasarkan uraian latar belakang masalah
tersebut, maka dapat di rumuskan permasalahan tentang bagaimanakah konsep pornografi
menurut hukum positif dan bagaimanakah
konsep pornografi menurut hukum Islam ?
B.
Pornografi
Hamzah (2013) pornografi berasal
dari dua kata, yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani, Porne
artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya
ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan
tentang pelacur. Dengan demikian pornografi berarti: Suatu pengungkapan dalam
bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi;
Suatu pengungkapan dalam bentuk
tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan
rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.
Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk grafis (tulisan,
gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau
acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno
lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik
pusat perhatian
C. Konsep Pornografi dalam perspektif hukum positif
1. Pornografi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Secara
etimologis, istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, Porne yang berarti
rumah pelacuran dan Graphos yang berarti tulisan atau gambar. Istilah porne
sendiri secara gradual kemudian mengalami perkembangan makna menjadi sesuatu
yang berhubungan dengan seks, terutama pengertian seks yang memalukan (Obscene sex) atau seks dengan kekerasan
(Violent sex). Dengan demikian,
pornografi dapat menunjuk pada gambar atau tulisan yang berkaitan dengan
seksual.
Objek tindak pidana selalu berhubungan
erat dengan suatu kepentingan hukum (rechtsbelang)
yang hendak dilindungi oleh dibentuknya tindak pidana yang bersangkutan. Objek
hukum tindak pidana selalu ada dalam setiap tindak pidana. Merupakan unsure
mutlak. Jika ada rumusan tindak pidana, yang tidak mencantumkan unsure objek,
tidak berarti tindak pidana tersebut tidak mempunyai objek, atau tidak terdapat
perlindungan hukum terhadap suatu kepentingan hukum didalamnya.
Keberlakuan tindak pidana
ditunjukkan terhadap subjek hukum tindak pidana. Pada umunya dalam rumusan
tindak pidana tidak disebut secara tegas kualitas subjek hukumnya. Biasanya
rumusan tinda pidana dimulai dengan frasa” barangsiapa” atau “ setiap orang”
artinya, bahwa rumusan tindak pidana ditunjukkan pada semua orang atau umum.
Norma hukum tindak pidana diberlakukan untuk orang tanpa terkecuali.
Subjek hukum tindak pidana
pumumnya adalah orang,atau semua orang. KUHP menggunakan frasa “barangsiapa”(hijdie). UU diluar KUHP, kadang-kadang
menggunakan frasa “setiap orang” untuk menunjukkan bahwa tindak pidans tersebut
ditunjukkan pada semua orang. Seperti halnya undang-undang pornografi.
2. Pornografi menurut sudut pandang Undang-Undang No.
44 Tahun 2008
Menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi (selanjutnya
disebut dengan UUP), pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar berdgerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/
atau pertunjukkan dimuka umum, yang membuat pencabulan atau eksploitasi
pencabulan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
UUP memberi hak dan peluang kepada
hakim untuk menempatkan sendiri jika ternyata ada wujud pornografi yang diluar
yang disebutkan dalam rumusan. Dapat dilakukan oleh hakim, karena batas
pornografi dibuat secara terbuka dengan mencantumkan frasa “atau bentuk pesan
lainnya” dalam rumusan. Ketika masih RUU pornografi dibuat pula secara
limitative dan terbuka wadah atau tempat wujud pronografi yang disebut barang
pornografi, yaitu semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain
dalam bentuk buku, surat kabar, majalah,tablod, dan media cetak sejenisnya,
film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disk,digital
video disk, compact disk, personal, computer- compact disk read only memory,
kaset dan rekaman HP dan/atau alat komunikasi lainnya.
Dicontohkan wujud pornografi gambar, atau
tulisan, dapat dipikirkan dan ditetapkan melekat diatas kertas yang berwujud
buku, tabloid, dan lainnya atau didalam keeping VCD dan CD atau flasdisk dan
lain-lain. Didalam tampakkan atau wujud pornografi mengandung 3 sifat. Tiga
sifat yang melekat tidak terpisahkan dengan wujud pornografi, sifta tersebut
ialah: Pencabulan, Eksploitasi, Dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
D. Konsep Pornografi dalam perspektif hukum
islam
1.
pornografi
menurut
Al-Qur’an
Tindak pidana dalam Islam sering
disebut “jarimah” yang berarti:
محظورات شرعية زجرالله عنها بحد
اوتعزي
Artinya: “Larangan larangan syara yang diancam
oleh Allah swt dengan hukuman had atau ta’zir” Para fuqoha juga sering memakai
kata-kata”jinayah” yang dalam bentuk tunggalnya diambil dari kata “jana,
yanjiy” yang berarti memetik, mengambil atau memungut, memperoleh, mendapat,
berbuat dosa kejahatan, kejahatan , kriminal . Dikalangan Fuqoha, yang dimaksud
dengan kata-kata jinayah adalah :
الجناية اسم لفعل محرم شرعا ,سواء وقع الفعل على
نفس اومال او غير ذلك.
Artinya
: Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai
(menguraikan) jiwa atau harta benda ataupun lain sebagainya”.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang menuntut adanya pembalasan atau hukuman. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang mengenai atau berkenaan dengan pornografi :
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang menuntut adanya pembalasan atau hukuman. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang mengenai atau berkenaan dengan pornografi :
ايمنكم فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا
وءاتوهم من مال الله الذي اءتىكم ولاتكرهوا فتيتكم على البغاء ان اردن تحصنا
لتبتغوا عرض الحياة الدنيا ومن يكرههن فان الله من بعد اكراههن غفور رحيم..
(النور33 )
Artinya:
(1) Dan diantara orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(dirinya), sehingga Allah swt memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan
budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian , hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka (2), Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,
dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah swt yang
dikaruniakan_Nya kepadamu (3) dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu
untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena
kamu hendak mencari kauntungan duniawi, dan dan barang siapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (4) (Q.S an-Nur: 33)
يا بنى ادم قد انزلنا عليكم لباسا
يورى سوءتكم وريشا ولباس التقوى ذالك خير،ذالك من ايات الله لعلهم يذكرون..
الأعرف26 ))
Artinya: Hai anak Adam (umat manusia), sesungguhnya kami
telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan.dan pakaian takwa (selalu bertaqwa kepada Allah).itulah yang
paling baik. Yang
demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT
Mudah-mudahan mereka selalu ingat.(Q.S al-Araf: 26)
Membahas tentang pornografi dan
pornoaksi tidak akan luput dengan yang namanya kelamin. Kelamin adalah fenomena
yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Ada banyak dimensi yang dapat
mencakup dalam pembahasan tentang kelamin: Biologis, Fisiologis, Psikologis,
Sosiologis, Filosofis, Cultural, Spiritual. Dengan karakteristik dan multi dimensional tersebut, dan ditambah dengan
sensitifitas dan tabu masyarakat kita, pembahasan alat kelamin senantiasa
membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, membentuk sikap yang dewasa dengan kemauan
dan keberanian untuk membuka ruang pemikiran masing-masing.
Sebenarnya al-qur’an sudah memperingatkan baik itu kepada kaum
mukmin laki-laki maupun perempuan untuk menahan sebagianpandangan mereka dan
memelihara kemaluan sebagaimana diatur dalam surat an-nur ayat 30. Ayat tersebut mengisyaratkan kepada kaum
laki-laki untuk menhaan pandangan mereka yakni tidak membukanya lebar-lebar,
untuk melihat sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita dan kurang baik
dilihat seperti tempat-tempat yang kemungkinan dapat melengahkan, tetapi tidak
juga menutup sekali sehingga merepotkan mereka. Dan di samping itu hendaklah
mereka juga memelihara secara utuh dan sempurna kemaluan mereka sehingga sama
seklai tidak menggunakan kecuali kepada siapa yang boleh melihatnya, bahkan
kalau tidak dapat menampakkannya sama sekali walau kepada istri-istri mereka;
yang demikian itu yakni menahan pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih
suci dan terhormat bagi mereka karena yang demikian. Mereka telah menutup
rapat-rapat salah satu pintu kedurhakaan yang besar yakni perzinaan.
Masalah pornografi dan
pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata,
diantaranya, sering terjadi perzinaan, perkosaan, dan bahkan pembunuhan maupun
aborsi. Orang orang menjadi korban tindak pidana tersebut tidak hanya perempuan
dewasa, tetapi banyak korban yang masih anak-anak, baik anak laki-laki maupun
perempuan. Bahkan, para korban pornografi tidak hanya orang yang masih hidup,
orang yang sudah meninggal pun di jadikan korban perkosaan, sebagai tempat
pelampiasan hawa nafsu birahi yang ditimbulkan berbagai faktor.
Dalam hukum islam, sejak abad
ketujuh masehi, perbuatan perbuatan tersebut sudah di larang secara tegas,
karena teramat jelas pula kemudaratannya. Sampai saat ini masih ada pendapat
bahwa hukum islam, khususnya hukum pidana islam, tidak sesuai dengan hak asasi
manusia, karna melanggar hak-hak
kemanusiaan sebagai individu. Di dalam KUHP dan RUU-KUHP 1999-2000 dan RUU-KUHP
2002 tidak melarang pemanfaatan tubuh oleh pemiliknya untuk pornografi, tetapi
yang di larang adalah mengedarkan, menyebarluaskan, menempelkan, menyiarkan,
mempertunjukkan gambar-gambar atau tulisan-tulisan yang erotis dan sensual, dan
memperdengarkan suara-suara yang erotis dan sensual di muka umum yang dapat
membangkitkan nafsu birahi orang yang melihatnya atau yang mendengarnya.
Ditinjau dari hukum islam,
pendapat tersebut sangat tidak sesuai, karena hukum islam telah mengatur secara
tegas cara orang memelihara tubuh, seperti yang diatur dalam surat an-Nur ayat 30 dan 31. Tubuh,
menurut ajaran islam, merupakan amanah allah yang wajib dipelihara oleh setiap
insan dealam rangka memelihara kehormatan. Islam secara tegas menuntun,
membimbing, mengarahkan, dan menentukan manusia dalam memperlakukan
memanfaatkan tubuh agar terjaga kehormatan, derajat, dan martabat diri, baik
dalam keluarga,masyarakat dan bangsa, untuk mencapai kebahagiaan hidup dan
kehidupan di dunia akhirat kelak.
Islam mengajarkan bahwa tujuan
utama hidup dan kehidupan manusia adalah untuk mendapat ridha allah semata,
untuk mencapai kebahagiaan didunia akhirat. Dalam upaya mencapai ridha allah,
islam mengajarkan tentang rukun iman yang terdiri dari beriman kepala allah,
beriman kepada rasul-nya beriman kepada kitab-kitab-nya, beriman kepada
malaikat-malaikat-nya, beriman kepadan hari akhir, yaitu hari perhitungan bagi
setiap insan untuk mempertanggung jawaban dalam memperlakukan dan memanfaatkan
tubuhnya masing-masing sebagai amanah allah yang maha pengasih, maha penyayang,
maha adil, maha bijaksana, dan rukun iman yang terakhir yaitu, beriman kepada
qada dan qadar allah swt.
Hukum islam merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional
di indonesia disamping hukum adat dan hukum barat. Dalam ajaran islam hukum
islam merupakan salah satu unsure agama islam yang terkait erat dengan unsure
akidah dan akhlak. Hukum islam (dalam pengertian syariat) mencakup bidang
ibadah dan muamalah. Dibidang muamalah hukum islam mengatur manusia terhadap dirinya sendiri antara lain akhlak, hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, hubungan manusia dengan alam
sekitarnya. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengna manusia lain
diantaranya hukum pidana islam dengan demikian, hukum pidana merupakan bagian
dari agama islam. beserta perubahannya. Mengenai kedudukan hukum islam sebagai
sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional di Indonesia disamping hukum adat
dan hukum barat masih terdapat pendapat bahwa hukum islam tidak dapat didudukan
sebagai sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional. Pendapat tersebut masih
dipengaruhi teori resepsi.
2. pornografi Menurut hadis
Pornografi dan pornoaksi yang
semarak pada akhir-akhir ini merupakan masalah agama di samping juga menjadi
masalah sosial. Ini karena efek yang ditimbulkannya tidak sekedar menyentuh
alam privat, tapi lebih luas bisa menjadi penyakit sosial dan upaya destruktif
terhadap nilai-nilai ajaran agama. Lebih dari itu, pada tataran praktis,
persoalan pornografi dan pornoaksi sudah diboncengi oleh kepentingan
kapitalisme yang tak bisa dihindarkan, sehingga menjadi komoditi industri yang
menggiurkan, termasuk di media massa sesuai dengan hukum supply dan demand.
Teks agama (dalam hal ini hadits) yang dipahami memliki kebenaran
absolute dan transenden tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
diadakannya proses interpelasi. Maka diperlukan sebuah upaya penerjemahan teks
secara proposional dan membumi, karena bagaimanapun juga teks agama tersebut
secara praktis bisa menjadi solusi bagi persoalan zaman.
Hadits Kasiyat 'Ariyat Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim dan Zuhair Ibn
Harb dari Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah yang berkata:
Rasulullah SAW telah bersabda,
"Ada dua
golongan dari ahli neraka di mana saya tidak melihat mereka berdua. Pertama
adalah sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi, kemudian
mereka memukulkannya kepada manusia. Kedua adalah wanita-wanita yag melepas
pakaiannya atau memakainya tetapi tipis dan transparan, sehinga orang-orang
melihat kepadanya, mereka berjalan penuh dengan kebanggaan dengan mengenakan
sejenis mahkota di kepalanya. Baginya, haram masuk ke dalam surga Allah dan
sekali-kali bau surgapu mereka tidak akan menciumnya".
Dalam kajian sanad, tidak diragukan lagi, karena Hadits tersebut
diriwayatkan oleh para perawi terpercaya, Abu Hurairah misalnya, oleh ahli
Hadits dijustifikasi sebagi perawai
Hadits yang sangat produktif, bahkan sebagai perawi terbanyak meriwayatkan
Hadits dibandingkan dengan sahabat-sahabat lainnya, meskipun ia sangat singkat
sekali hidup bersama Rasulullah SAW ia hidup bersama Rasulullah SAW hanya
selama 3 tahun, terhitung dari awal masuk Islamnya 97 H pada peristiwa perang
Khaibar, sampai wafatnya Rasulullah SAW 10 H. namun, berkat kegigihannya dalam
memriwayatkan Hadits, akhirnya banyak sekali informasi yang diperolehnya dari
Rasulullah SAW dan kemudian meriwayatkannya.
Kondisi ini meng-counter pemikiran
modern yang mengkriti Abu Hurairah dalam periwayatannya, semisal ignaz
Gholdiziher dalam bukunya yang berjudul Muhammadanische Studien. Juga pemikiran
Yoseph Schacht dalam buku bertajuk The Origins of Muhammadan Jurisprudence.
Begitu pula pemikiran Abu Rayyah dalam buku Adhwa' 'ala al Sunnah al
Muhammadiyah dan Sammir Istanbuly dalam buku Tahrir al Aqli min al Aqli.Imam
Nawawi dalam keterangannya mengenai Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
tersebut mengatakan, Hadits tersebut merupakan salah satu mukizat Rasulullah
SAW, di mana Rasulullah sudah memprediksikan suatu masa akan memamer-mamerkan
auratnya dan bahkan bangga akan apa yang mereka lakukan tersebut, sehingga
apa-apa yang telah mereka lakukan itu banyak menarik perhatian khayalak ramai.
Hadits di atas
mendeterminasikan beberapa fungsi nofrmatif, di anataranya:
1.
Pertama, mobilisasi nilai-nilai
agama sekaligus tranformasinya kepada masyarakat Islam. Ini arrtinya bahwa
Hadits tersebut mengindikasikan adanya standar nilai yang diharapkan, terutama
dalam hal cara berpakaiana dan menutup aurat.
Jadi Islam pada dasaranya telah
memiliki standar umum yang menjadi patokan apakah seseorang tersebut telah
berada dalam wilayah pornografi dan tindakan pornoaksi ataukah belum. Tentunya
target utama pemaparan nilai Islami tersebut adalah stabilitas masyarakat Islam
yan masih fluktuaktif, masyarakat yang masih rentan nilai dan sikap-sikap bebas
nilai.
Cukup jeli kiranya Rasulullah SAW
dalam menentukan standar nilai dan wilayah pornografi dan pornoaksi. Rasulullah
SAW tidak sekedar memaparkan standar berpakaian yang menutup aurat saja ('ariyat), sehingga akan digolongkan ke
dalam kelompok 'ariyat tersebut yang
nantinya balasan baginya adalah siksa dan neraka Allah SWT. Tapi lebih luas
Rasulullah SAW telah memberikan batasan-batasan nilai (kasiyat), karena
dimungkikan akan ada masa di mana manusia itu sudah menutupi aurat, namun
sebenarnya mereka telanjang. Hadits di atas telah melahirkan dua struktur ganda,
antara yang bersifat abstrak (nilai) dan bersifat konkret.
2.
Kedua, rekonstruksi moral
masyarakat. Ini dimaskudkan bahwa Hadits di atas memiliki fungsi profetik dalam
rangka pembentukan moral bangsa, terutama dalam hal cara mengahargai diri
sendiri, cara menampilkan pola dan gaya hidup yang Islami, cara berinteraksi
dengan masyarakat luas, sesuai dengan konsep yang telah digariskan Rasulullah
SAW.
Segala macam tindakan yang mengarah
pada pornografi dan pornoaksi dengan mengatasnamakan seni dan lain-lainnya,
merupakan sikap destruktif terhadap nilai-nilai Islam yang sudah mapan.
3.
Ketiga, justifikasi doktrin Islam.
Seluruh apa yang telah Rasulullah SAW contohkan dari berbagai aspek kehidupan
beliau, baik dari perkataan, perbuatan, keputusan dan sifat, adalah merupakan
teladan yang menjelma menjadi teks (Hadits). Teks tersebut diharapkan tidak
sekedar sebagai sebuah dokumentasi mati dan haruslah menjadi doktrin utama umat
Islam dan teks yang hidup dalm mengarungi bahtera kehidupan ini.
Satr al-Aurat
Dalam sebuah Hadits yang diirwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah Ibn Abbas
yang berkata:
"Dulu wanita-wanita melakukan thawaf di Baitullah dalam kondisi
telanjang, kemudian turunlah ayat khudzu
zinatakum",
Pada Hadits
lain diriwayatkan oleh al Tirmidzi dari Abdurrahman bin Jarhad al Aslamy dari
ayahnya, bahwasannya sementara pahanya terbuka, maka Rasulullah SAW bersabda: "Tutuplah
paha kamu sesungguhnya itu adalah aurat". (Hadits Hasan).
Satr al aurta
adalah masalah moralitas di samping masalah fiqih.
Menutupi aurat tidak sekedar formalitas dan ritual agama, tetapi lebih
merupakan manajemen moral, akhlak dan cara berinteraksi antar sesama umat.
Hegemoni masyarakat yang sangat plural dengan kompleksitas permasalahannya,
membawa kita kepada upaya untuk kembali kepada teks agama.
E. Simpulan
Konsep
pornografi menurut hukum positif yaitu pada UUP dan KUHP, Pornografi dalam UUP
tidak secara tegas meniadakan tindak pidana pornografi dalam KUHP. Tetap
memberlakukan juga KUHP. Sekedar diberi syarat “sepanjang tidak bertentangan
dengan UUP. Pornografi pada KUHP membedakan jenis kejahatan dan pelanggaran
pada pornografi namun pada UUP pornografi bersifat secara meluas. Tindak pidana
dalam KUHP ditemukan 11 unsur normatif tindak pidana, yaitu: Unsur tingkah laku
atau perbuatan yang dilarang, Unsur obyek tindak pidana, Unsur kualitas subjek
hukum tindak pidana, Unsur kesalahan , Unsur sifat melawan hukum perbuatan,
Unsur akibat konstitusi, Unsur keadaan yang menyertai, Unsur syarat tambahan
untuk dapatnya dituntut pidana pembuat, Unsur syarat tambahan untuk dapatnya
dipidana pembuat, Unsur syarat tambahan untuk diperberatnya pidana pembuat,
Unsur syarat tamabahan untuk diperingatnya pidana pembuat. Sedangkan pada UUP
pornografi mengandung dua unsur pokok, yaitu: Unsur tampakkan/wujudnya
pornografi , Unsur sifat yang terkandung dalam tampakan/wujud, Konsep
pornografi menurut hukum islam, pada hukum islam berpedoman pada al qur’an dan
hadist sehinga, Pengambilan hukum tindak pidana pornografi dan sanksinya dalam
pandangan hukum islam di – qiyas-kan
dengan kejahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman zina hudud, ta’zir, qisas, dan
sebagainya. Karena kejahatan pornografi , tidak ada secara langsung yang mengatur
hukumnya dalam hukum islam. Maka diambil hukumnya melalui qiyas dengan
mengambil hukum-hukum dengan berlandaskan naskah yang atau hukum yang sudah
ada. Dengan demikian kepastian hukum dalam hukum islam terhadap pelaku tindak
pidana pornografi adalah hak ulil amri dan masyarakat harus mematuhinya.
http://hijrahpemuda.blogspot.com/2016/11/anak-saya-kecanduan-pornografi-harus.html
BalasHapus