Rabu, 25 Maret 2015

"Pornografi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam" BI 02 Juli 2014

Pornografi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

A.  Pendahuluan
Masalah-maslah yang kerap sekali timbul tidak hanya pada orang dewasa ataupun usia tua, lagi-lagi masalah pornografi yang menjadi pemicu perubahan pada pola pikiran seseorang untuk melakukan perbuatan yang senonoh terhadap orang lain baik lawan jenis ataupun sejenis. Masalah pornografi selain merusak akhlak sesorang juga merupakan salah satu sumber timbulnya kemaksiatan.
              Perubahan pornografi sangat jelas merupakan perbuatan haram dan dilarang oleh agam karena perbutan pornografi merupakan perbuatan yang tidak memelihara kehormatan diri pelaku, keluarga, maupun masyarakat dan merupakan perbuatan yang mencemarkan, menodai, menjerumuskan diri sendiri maupun orang lain, pornografi dalam hal ini berdampak negativ sangat nyata dan memperihatinkan dimana diantaranya sering terjadi perilaku seks bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang, penyebaran HIV(AIDS) dan bahkan pembunuhan yang sudah banyak dirasakan masyarakat.
    Pornografi di Indonesia merupakan masalah serius bagi pemerintah, dimana Associated Press pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi surga pornografi berikutnya, karena di Indonesia sekarang ini berbagai informasi maupun gambar-gambar erotis atau sensual dengan mudah bisa diakses yang hanya untuk sekedar ditonton maupun dinikmati sehingga oleh oknum-oknum tertentu gambar-gambar yang bersifat pornografis tersebut telah pula dikembangkan dan diperniagakan seperti misalnya kita bisa memperoleh dimanapun dan tidak ada pembatasan atas siapapun terutama termasuk VCD-VCD porno. Hal tersebut disebabkan karena masuknya budaya asing di Indonesia yang mempunyai pengaruh sangat besar.
Pornografi merupakan satu dari yang paling sulit dirumuskan pengertiannya, karena apa yang disebut porno, cabul, asusila itu sangat relatif dan bersifat subyektif, maka dari itu permasalahan pornografi di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terselesaikan sesuai dengan yang diharapkan antara lain disebabkan oleh lemahnya masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap pornografi dan juga disebabkan oleh adanya pengertian-pengertian dan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda antara orang satu dengan orang yang lainnya mengenai pornografi itu sendiri. sehingga dengan adanya latar belakang tersebut maka timbul suatu pertanyaan yang mana secara hukum positif dan secara hukum islam pornografi tersebut dapat diuraikan Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka dapat di rumuskan permasalahan tentang bagaimanakah konsep pornografi menurut hukum positif  dan bagaimanakah konsep pornografi menurut hukum Islam ?

B.   Pornografi
             Hamzah (2013) pornografi berasal dari dua kata, yaitu Porno dan Grafi.Porno berasal dari bahasa Yunani, Porne artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata graphein yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur. Dengan demikian pornografi berarti: Suatu pengungkapan dalam bentuk cerita-cerita tentang pelacur atau prostitusi;
Suatu pengungkapan dalam bentuk tulisan atau lukisan tentang kehidupan erotik, dengan tujuan untuk menimbulkan rangsangan seks kepada yang membaca, atau yang yang melihatnya.
           Menurut pandangan agama Islam Pornografi adalah produk grafis (tulisan, gambar, film)-baik dalam bentuk majalah, tabloid, VCD, film-film atau acara-acara di TV, situs-situs porno di internet, ataupun bacaan-bacaan porno lainnya-yang mengumbar sekaligus menjual aurat, artinya aurat menjadi titik pusat perhatian

C.  Konsep Pornografi dalam perspektif hukum positif
1.      Pornografi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
           Secara etimologis, istilah pornografi berasal dari bahasa Yunani, Porne yang berarti rumah pelacuran dan Graphos yang berarti tulisan atau gambar. Istilah porne sendiri secara gradual kemudian mengalami perkembangan makna menjadi sesuatu yang berhubungan dengan seks, terutama pengertian seks yang memalukan (Obscene sex) atau seks dengan kekerasan (Violent sex). Dengan demikian, pornografi dapat menunjuk pada gambar atau tulisan yang berkaitan dengan seksual.
Objek tindak pidana selalu berhubungan erat dengan suatu kepentingan hukum (rechtsbelang) yang hendak dilindungi oleh dibentuknya tindak pidana yang bersangkutan. Objek hukum tindak pidana selalu ada dalam setiap tindak pidana. Merupakan unsure mutlak. Jika ada rumusan tindak pidana, yang tidak mencantumkan unsure objek, tidak berarti tindak pidana tersebut tidak mempunyai objek, atau tidak terdapat perlindungan hukum terhadap suatu kepentingan hukum didalamnya.
               Keberlakuan tindak pidana ditunjukkan terhadap subjek hukum tindak pidana. Pada umunya dalam rumusan tindak pidana tidak disebut secara tegas kualitas subjek hukumnya. Biasanya rumusan tinda pidana dimulai dengan frasa” barangsiapa” atau “ setiap orang” artinya, bahwa rumusan tindak pidana ditunjukkan pada semua orang atau umum. Norma hukum tindak pidana diberlakukan untuk orang tanpa terkecuali.
             Subjek hukum tindak pidana pumumnya adalah orang,atau semua orang. KUHP menggunakan frasa “barangsiapa”(hijdie). UU diluar KUHP, kadang-kadang menggunakan frasa “setiap orang” untuk menunjukkan bahwa tindak pidans tersebut ditunjukkan pada semua orang. Seperti halnya undang-undang pornografi.
2.      Pornografi menurut sudut pandang Undang-Undang No. 44 Tahun 2008
           Menurut Undang-Undang No. 44       Tahun 2008 tentang pornografi (selanjutnya disebut dengan UUP), pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar berdgerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukkan dimuka umum, yang membuat pencabulan atau eksploitasi pencabulan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
             UUP memberi hak dan peluang kepada hakim untuk menempatkan sendiri jika ternyata ada wujud pornografi yang diluar yang disebutkan dalam rumusan. Dapat dilakukan oleh hakim, karena batas pornografi dibuat secara terbuka dengan mencantumkan frasa “atau bentuk pesan lainnya” dalam rumusan. Ketika masih RUU pornografi dibuat pula secara limitative dan terbuka wadah atau tempat wujud pronografi yang disebut barang pornografi, yaitu semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah,tablod, dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disk,digital video disk, compact disk, personal, computer- compact disk read only memory, kaset dan rekaman HP dan/atau alat komunikasi lainnya.
Dicontohkan wujud pornografi gambar, atau tulisan, dapat dipikirkan dan ditetapkan melekat diatas kertas yang berwujud buku, tabloid, dan lainnya atau didalam keeping VCD dan CD atau flasdisk dan lain-lain. Didalam tampakkan atau wujud pornografi mengandung 3 sifat. Tiga sifat yang melekat tidak terpisahkan dengan wujud pornografi, sifta tersebut ialah: Pencabulan, Eksploitasi, Dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
      
D.  Konsep Pornografi dalam perspektif hukum islam
1.      pornografi menurut Al-Qur’an
Tindak pidana dalam Islam sering disebut “jarimah” yang berarti:
محظورات شرعية زجرالله عنها بحد اوتعزي
Artinya: “Larangan larangan syara yang diancam oleh Allah swt dengan hukuman had atau ta’zir” Para fuqoha juga sering memakai kata-kata”jinayah” yang dalam bentuk tunggalnya diambil dari kata “jana, yanjiy” yang berarti memetik, mengambil atau memungut, memperoleh, mendapat, berbuat dosa kejahatan, kejahatan , kriminal . Dikalangan Fuqoha, yang dimaksud dengan kata-kata jinayah adalah :
الجناية اسم لفعل محرم شرعا ,سواء وقع الفعل على نفس اومال او غير ذلك.
Artinya : Perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai (menguraikan) jiwa atau harta benda ataupun lain sebagainya”.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan jinayah adalah setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh manusia sebagai memperkosa hak Allah swt, hak manusia itu sendiri dan hak makhluk lainnya. Yang menuntut adanya pembalasan atau hukuman. Berikut diantara dalil Al-qur’an dan al-Hadist yang mengenai atau berkenaan dengan pornografi :
ايمنكم فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا وءاتوهم من مال الله الذي اءتىكم ولاتكرهوا فتيتكم على البغاء ان اردن تحصنا لتبتغوا عرض الحياة الدنيا ومن يكرههن فان الله من بعد اكراههن غفور رحيم.. (النور33 )
Artinya: (1) Dan diantara orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sehingga Allah swt memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian , hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (2), Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah swt yang dikaruniakan_Nya kepadamu (3) dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari kauntungan duniawi, dan dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah swt adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (4) (Q.S an-Nur: 33)
يا بنى ادم قد انزلنا عليكم لباسا يورى سوءتكم وريشا ولباس التقوى ذالك خير،ذالك من ايات الله لعلهم يذكرون.. الأعرف26 ))
Artinya: Hai anak Adam (umat manusia), sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.dan pakaian takwa (selalu bertaqwa kepada Allah).itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah SWT Mudah-mudahan mereka selalu ingat.(Q.S al-Araf: 26)
              Membahas tentang pornografi dan pornoaksi tidak akan luput dengan yang namanya kelamin. Kelamin adalah fenomena yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Ada banyak dimensi yang dapat mencakup dalam pembahasan tentang kelamin: Biologis, Fisiologis, Psikologis, Sosiologis, Filosofis, Cultural, Spiritual. Dengan karakteristik dan multi  dimensional tersebut, dan ditambah dengan sensitifitas dan tabu masyarakat kita, pembahasan alat kelamin senantiasa membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, membentuk sikap yang dewasa dengan kemauan dan keberanian untuk membuka ruang pemikiran masing-masing.
Sebenarnya al-qur’an sudah memperingatkan baik itu kepada kaum mukmin laki-laki maupun perempuan untuk menahan sebagianpandangan mereka dan memelihara kemaluan sebagaimana diatur dalam surat an-nur ayat 30. Ayat tersebut mengisyaratkan kepada kaum laki-laki untuk menhaan pandangan mereka yakni tidak membukanya lebar-lebar, untuk melihat sesuatu yang terlarang seperti aurat wanita dan kurang baik dilihat seperti tempat-tempat yang kemungkinan dapat melengahkan, tetapi tidak juga menutup sekali sehingga merepotkan mereka. Dan di samping itu hendaklah mereka juga memelihara secara utuh dan sempurna kemaluan mereka sehingga sama seklai tidak menggunakan kecuali kepada siapa yang boleh melihatnya, bahkan kalau tidak dapat menampakkannya sama sekali walau kepada istri-istri mereka; yang demikian itu yakni menahan pandangan dan memelihara kemaluan adalah lebih suci dan terhormat bagi mereka karena yang demikian. Mereka telah menutup rapat-rapat salah satu pintu kedurhakaan yang besar yakni perzinaan.
                Masalah pornografi dan pornoaksi semakin memprihatinkan dan dampak negatifnya pun semakin nyata, diantaranya, sering terjadi perzinaan, perkosaan, dan bahkan pembunuhan maupun aborsi. Orang orang menjadi korban tindak pidana tersebut tidak hanya perempuan dewasa, tetapi banyak korban yang masih anak-anak, baik anak laki-laki maupun perempuan. Bahkan, para korban pornografi tidak hanya orang yang masih hidup, orang yang sudah meninggal pun di jadikan korban perkosaan, sebagai tempat pelampiasan hawa nafsu birahi yang ditimbulkan berbagai faktor.
             Dalam hukum islam, sejak abad ketujuh masehi, perbuatan perbuatan tersebut sudah di larang secara tegas, karena teramat jelas pula kemudaratannya. Sampai saat ini masih ada pendapat bahwa hukum islam, khususnya hukum pidana islam, tidak sesuai dengan hak asasi manusia,  karna melanggar hak-hak kemanusiaan sebagai individu. Di dalam KUHP dan RUU-KUHP 1999-2000 dan RUU-KUHP 2002 tidak melarang pemanfaatan tubuh oleh pemiliknya untuk pornografi, tetapi yang di larang adalah mengedarkan, menyebarluaskan, menempelkan, menyiarkan, mempertunjukkan gambar-gambar atau tulisan-tulisan yang erotis dan sensual, dan memperdengarkan suara-suara yang erotis dan sensual di muka umum yang dapat membangkitkan nafsu birahi orang yang melihatnya atau yang mendengarnya. 
            Ditinjau dari hukum islam, pendapat tersebut sangat tidak sesuai, karena hukum islam telah mengatur secara tegas cara orang memelihara tubuh, seperti yang diatur dalam surat an-Nur ayat 30 dan 31. Tubuh, menurut ajaran islam, merupakan amanah allah yang wajib dipelihara oleh setiap insan dealam rangka memelihara kehormatan. Islam secara tegas menuntun, membimbing, mengarahkan, dan menentukan manusia dalam memperlakukan memanfaatkan tubuh agar terjaga kehormatan, derajat, dan martabat diri, baik dalam keluarga,masyarakat dan bangsa, untuk mencapai kebahagiaan hidup dan kehidupan di dunia akhirat kelak.
            Islam mengajarkan bahwa tujuan utama hidup dan kehidupan manusia adalah untuk mendapat ridha allah semata, untuk mencapai kebahagiaan didunia akhirat. Dalam upaya mencapai ridha allah, islam mengajarkan tentang rukun iman yang terdiri dari beriman kepala allah, beriman kepada rasul-nya beriman kepada kitab-kitab-nya, beriman kepada malaikat-malaikat-nya, beriman kepadan hari akhir, yaitu hari perhitungan bagi setiap insan untuk mempertanggung jawaban dalam memperlakukan dan memanfaatkan tubuhnya masing-masing sebagai amanah allah yang maha pengasih, maha penyayang, maha adil, maha bijaksana, dan rukun iman yang terakhir yaitu, beriman kepada qada dan qadar allah swt.
Hukum islam merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional di indonesia disamping hukum adat dan hukum barat. Dalam ajaran islam hukum islam merupakan salah satu unsure agama islam yang terkait erat dengan unsure akidah dan akhlak. Hukum islam (dalam pengertian syariat) mencakup bidang ibadah dan muamalah. Dibidang muamalah hukum islam mengatur manusia terhadap  dirinya sendiri antara lain akhlak, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengna manusia lain diantaranya hukum pidana islam dengan demikian, hukum pidana merupakan bagian dari agama islam. beserta perubahannya. Mengenai kedudukan hukum islam sebagai sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional di Indonesia disamping hukum adat dan hukum barat masih terdapat pendapat bahwa hukum islam tidak dapat didudukan sebagai sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional. Pendapat tersebut masih dipengaruhi teori resepsi.
2.      pornografi Menurut hadis
             Pornografi dan pornoaksi yang semarak pada akhir-akhir ini merupakan masalah agama di samping juga menjadi masalah sosial. Ini karena efek yang ditimbulkannya tidak sekedar menyentuh alam privat, tapi lebih luas bisa menjadi penyakit sosial dan upaya destruktif terhadap nilai-nilai ajaran agama. Lebih dari itu, pada tataran praktis, persoalan pornografi dan pornoaksi sudah diboncengi oleh kepentingan kapitalisme yang tak bisa dihindarkan, sehingga menjadi komoditi industri yang menggiurkan, termasuk di media massa sesuai dengan hukum supply dan demand.
Teks agama (dalam hal ini hadits) yang dipahami memliki kebenaran absolute dan transenden tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk diadakannya proses interpelasi. Maka diperlukan sebuah upaya penerjemahan teks secara proposional dan membumi, karena bagaimanapun juga teks agama tersebut secara praktis bisa menjadi solusi bagi persoalan zaman.
            Hadits Kasiyat 'Ariyat Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Zuhair Ibn Harb dari Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah SAW telah bersabda,
"Ada dua golongan dari ahli neraka di mana saya tidak melihat mereka berdua. Pertama adalah sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi, kemudian mereka memukulkannya kepada manusia. Kedua adalah wanita-wanita yag melepas pakaiannya atau memakainya tetapi tipis dan transparan, sehinga orang-orang melihat kepadanya, mereka berjalan penuh dengan kebanggaan dengan mengenakan sejenis mahkota di kepalanya. Baginya, haram masuk ke dalam surga Allah dan sekali-kali bau surgapu mereka tidak akan menciumnya".

Dalam kajian sanad, tidak diragukan lagi, karena Hadits tersebut diriwayatkan oleh para perawi terpercaya, Abu Hurairah misalnya, oleh ahli Hadits dijustifikasi sebagi perawai Hadits yang sangat produktif, bahkan sebagai perawi terbanyak meriwayatkan Hadits dibandingkan dengan sahabat-sahabat lainnya, meskipun ia sangat singkat sekali hidup bersama Rasulullah SAW ia hidup bersama Rasulullah SAW hanya selama 3 tahun, terhitung dari awal masuk Islamnya 97 H pada peristiwa perang Khaibar, sampai wafatnya Rasulullah SAW 10 H. namun, berkat kegigihannya dalam memriwayatkan Hadits, akhirnya banyak sekali informasi yang diperolehnya dari Rasulullah SAW dan kemudian meriwayatkannya.
            Kondisi ini meng-counter pemikiran modern yang mengkriti Abu Hurairah dalam periwayatannya, semisal ignaz Gholdiziher dalam bukunya yang berjudul Muhammadanische Studien. Juga pemikiran Yoseph Schacht dalam buku bertajuk The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Begitu pula pemikiran Abu Rayyah dalam buku Adhwa' 'ala al Sunnah al Muhammadiyah dan Sammir Istanbuly dalam buku Tahrir al Aqli min al Aqli.Imam Nawawi dalam keterangannya mengenai Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tersebut mengatakan, Hadits tersebut merupakan salah satu mukizat Rasulullah SAW, di mana Rasulullah sudah memprediksikan suatu masa akan memamer-mamerkan auratnya dan bahkan bangga akan apa yang mereka lakukan tersebut, sehingga apa-apa yang telah mereka lakukan itu banyak menarik perhatian khayalak ramai.

Hadits di atas mendeterminasikan beberapa fungsi nofrmatif, di anataranya:
1.      Pertama, mobilisasi nilai-nilai agama sekaligus tranformasinya kepada masyarakat Islam. Ini arrtinya bahwa Hadits tersebut mengindikasikan adanya standar nilai yang diharapkan, terutama dalam hal cara berpakaiana dan menutup aurat.
           Jadi Islam pada dasaranya telah memiliki standar umum yang menjadi patokan apakah seseorang tersebut telah berada dalam wilayah pornografi dan tindakan pornoaksi ataukah belum. Tentunya target utama pemaparan nilai Islami tersebut adalah stabilitas masyarakat Islam yan masih fluktuaktif, masyarakat yang masih rentan nilai dan sikap-sikap bebas nilai.
           Cukup jeli kiranya Rasulullah SAW dalam menentukan standar nilai dan wilayah pornografi dan pornoaksi. Rasulullah SAW tidak sekedar memaparkan standar berpakaian yang menutup aurat saja ('ariyat), sehingga akan digolongkan ke dalam kelompok 'ariyat tersebut yang nantinya balasan baginya adalah siksa dan neraka Allah SWT. Tapi lebih luas Rasulullah SAW telah memberikan batasan-batasan nilai (kasiyat), karena dimungkikan akan ada masa di mana manusia itu sudah menutupi aurat, namun sebenarnya mereka telanjang. Hadits di atas telah melahirkan dua struktur ganda, antara yang bersifat abstrak (nilai) dan bersifat konkret.
2.      Kedua, rekonstruksi moral masyarakat. Ini dimaskudkan bahwa Hadits di atas memiliki fungsi profetik dalam rangka pembentukan moral bangsa, terutama dalam hal cara mengahargai diri sendiri, cara menampilkan pola dan gaya hidup yang Islami, cara berinteraksi dengan masyarakat luas, sesuai dengan konsep yang telah digariskan Rasulullah SAW.
           Segala macam tindakan yang mengarah pada pornografi dan pornoaksi dengan mengatasnamakan seni dan lain-lainnya, merupakan sikap destruktif terhadap nilai-nilai Islam yang sudah mapan.
3.      Ketiga, justifikasi doktrin Islam. Seluruh apa yang telah Rasulullah SAW contohkan dari berbagai aspek kehidupan beliau, baik dari perkataan, perbuatan, keputusan dan sifat, adalah merupakan teladan yang menjelma menjadi teks (Hadits). Teks tersebut diharapkan tidak sekedar sebagai sebuah dokumentasi mati dan haruslah menjadi doktrin utama umat Islam dan teks yang hidup dalm mengarungi bahtera kehidupan ini.
Satr al-Aurat Dalam sebuah Hadits yang diirwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah Ibn Abbas yang berkata:
"Dulu wanita-wanita melakukan thawaf di Baitullah dalam kondisi telanjang, kemudian turunlah ayat khudzu zinatakum",

Pada Hadits lain diriwayatkan oleh al Tirmidzi dari Abdurrahman bin Jarhad al Aslamy dari ayahnya, bahwasannya sementara pahanya terbuka, maka Rasulullah SAW bersabda: "Tutuplah paha kamu sesungguhnya itu adalah aurat". (Hadits Hasan).
Satr al aurta adalah masalah moralitas di samping masalah fiqih. Menutupi aurat tidak sekedar formalitas dan ritual agama, tetapi lebih merupakan manajemen moral, akhlak dan cara berinteraksi antar sesama umat. Hegemoni masyarakat yang sangat plural dengan kompleksitas permasalahannya, membawa kita kepada upaya untuk kembali kepada teks agama.
E.   Simpulan

Konsep pornografi menurut hukum positif yaitu pada UUP dan KUHP, Pornografi dalam UUP tidak secara tegas meniadakan tindak pidana pornografi dalam KUHP. Tetap memberlakukan juga KUHP. Sekedar diberi syarat “sepanjang tidak bertentangan dengan UUP. Pornografi pada KUHP membedakan jenis kejahatan dan pelanggaran pada pornografi namun pada UUP pornografi bersifat secara meluas. Tindak pidana dalam KUHP ditemukan 11 unsur normatif tindak pidana, yaitu: Unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang, Unsur obyek tindak pidana, Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana, Unsur kesalahan , Unsur sifat melawan hukum perbuatan, Unsur akibat konstitusi, Unsur keadaan yang menyertai, Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana pembuat, Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana pembuat, Unsur syarat tambahan untuk diperberatnya pidana pembuat, Unsur syarat tamabahan untuk diperingatnya pidana pembuat. Sedangkan pada UUP pornografi mengandung dua unsur pokok, yaitu: Unsur tampakkan/wujudnya pornografi , Unsur sifat yang terkandung dalam tampakan/wujud, Konsep pornografi menurut hukum islam, pada hukum islam berpedoman pada al qur’an dan hadist sehinga, Pengambilan hukum tindak pidana pornografi dan sanksinya dalam pandangan hukum islam di – qiyas-kan dengan kejahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman zina hudud, ta’zir, qisas, dan sebagainya. Karena kejahatan pornografi , tidak ada secara langsung yang mengatur hukumnya dalam hukum islam. Maka diambil hukumnya melalui qiyas dengan mengambil hukum-hukum dengan berlandaskan naskah yang atau hukum yang sudah ada. Dengan demikian kepastian hukum dalam hukum islam terhadap pelaku tindak pidana pornografi adalah hak ulil amri dan masyarakat harus mematuhinya.

1 komentar:

  1. http://hijrahpemuda.blogspot.com/2016/11/anak-saya-kecanduan-pornografi-harus.html

    BalasHapus