NEGARA DAN KONSTITUSI
Afiyah
(13300004)
Lailatul
Maghfirah (13300012)
Ananda
Nur Ria Sari (13300044)
Sendy
Kresnawati (13300036)
KELAS
A
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
WIJAYA KUSUMA SURABAYA
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb puji syukur
kami panjatkan kepada tuhan yang Maha Esa karena dengan izinNya lah makalah ini
tersusun. Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Pendidikan
Kewarganegaraan” yang membahas tentang Pengertian Negara dan Konstitusi.
Makalah ini bertujuan untuk
membicarakan pengertian Negara lebih dalam yang berhubungan dengan
konstitusionalisme. Tentang apa dan bagaimana Negara Indonesia, serta
konstitusi Negara Indonesia yang berlandaskan Undang Undang Dasar 1945. Yang
didalamnya membahas tentang pengertian konstitusi Negara Indonesia, tentang
hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia dan Hukum dasar yang tidak
tertulis.
Demikian, Saran dan kritik sangat
kami harapkan untuk memperbaiki isi makalah kami selanjutnya. Dan mudah mudahan
makalah ini bermanfaat bagi semua pihak, terimakasih. Wassalamualaikum Wr.Wb
Surabaya,
26 September 2013
Penulis
A.
Pengertian Negara
Secara
historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat
merumuskuskan pengertian Negara secara beragam, antara lain:
1. Aristoteles yang hidup pada tahun
384-322 S.M, dalam bukunya Politica menyebut Negara dengan Polis, yang pada
saat itu Negara masih dipahami Negara sebagai suatu wilayah yang kecil, dalam
pengertian itu Negara disebut sebagai wilayah hukum yang didalamnya terdapat
sejumlah warga yang ikut dalam
permusyawaratan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadillan merupakan syarat
mutlak terselenggaranya Negara yang baik, demi tercapainya cita- cita seluruh
warganya.
2. Agustinus, Ia membagi Negara menjadi dua
pengertian yaitu, Negara Tuhan (civitas
dei) dan Negara duniawi (civitas
terrena atau civitas diaboli),
namun civitas terrena ini ditolak
oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah civitas dei
3. Nicollo Machiavelli (1469-1527)
merumuskan Negara sebagai kekuaasaan, Machiavelli memandang Negara dari sudut
kenyataan bahwa dalam suatu ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang
pemimpin Negara, sebagai pemimpin Negara tidak mungkin mengandalkan kekuasaan
hanya pada suatu moralitas. Kekacauan suatu Negara karena lemahnya kekuasaan
Negara, bahkan menurut Machiavelli penguasa dapat menghalalkan segala cara
sehingga muncullah pelaksanaan kekuasaan yang otoriter yang jauh dari nilai-
nilai moral
Namun
teori Negara mandapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuful lain,
diantaranya Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau. Mereka mengartikan Negara
sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara
bersama. Menurut mereka manusia telah membawa hak- hak asasinya sejak lahir.
Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya
Negara hak- hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya,
sehingga dalam status naturalis hak- hak tersebut dapat dilanggar dan
konsekuensinya adalah terjadinya benturan
kepentinga yang berkaitan dengan hak- hak tersebut, menurut Hobbes
Negara dalam bentuk naturalis akan terjadi homo
homini lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya dan akan
terjadi perang semesta yang disebut belum
omnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba
Konsep- konsep
pengertian Negara menurut para tokoh
1. Roger. Soltau, Negara adalah alat agency atau wewenang yang mengtur atau mengendalikan
persoalan- persoalan bersama atas nama masyarakat
2. Harold J. Lasky, Negara adalah suatu
masyarakat yang diintergerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
3. Max Weber, Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
4. Mc. Iver, Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
5. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu
daerah terotorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang- undangannya melalui
penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Dari
pengertian- pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki
unsure- unsure yang mutlak harus ada, yaitu: wilayah territorial yang sah,
rakyat, serta pemerintahan yang sah diakui berdaulat.
Negara Indonesia
Meskipun
ditinjau berdasarkan unsur- unsur yang membentuk Negara hampir semua Negara
memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknnya Negara
serta susunan Negara, setiap Negara didunia ini memiliki spesifikasi serta ciri
khas masing- masing. Misalnya Inggris tumbuh dan berkembang dengan dilator
belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, Negara- Negara di Amerika tumbuh
dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang menjelajahi dunia.
Demikian pula dengan Negara- Negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan
cirri khas dan sejarah masing- masing.
Bangsa Indonesia
tumbuh dan berkembang dengan dikatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib,
yaitu sama- sama menderita dibawah penjajahan bangsa asing yang berjuang untuk
meraih kemerdekaan, selain itu yang menjadi sangat khas bagi Indonesia adalah
unsure- unsure etnis yang membentuk bangsa menjadi beraneka ragam, baik latar
belakang budaya seperti bahasa maupun adat kebiasaa serta nilai- nilai yang
dimilikinya, oleh karena itu terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia
membutuhkan proses yang panjang.
Prinsip-
prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam
pembukaan Undang- undang dasar tahun 1945. alinea pertama menjelaskan tentang
latar belakang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, alinea kedua
menjelaskan tentang perjalanan perjuangan Indonesia dalam memperjuangkan
kemerdekaan, alinea ketiga menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia sebagai
bangsa yang religious, alinea ke
empat menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, yaitu
adanya rakyat, pemerintahan yang disusun berdasarkan undang- undang dasar
Negara, wilayah Negara serta filosofis Negara yaitu pancasila.
B. Konstitusionalisme
Setiap negara modern dewasa ini
senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu
konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah
muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif
kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.
Ketika negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya
yang sangat kuat, sentralistis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17,
berbagai teori politik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai
perkembangan sistem yang kuat tersebut. Basis pokok konstitusionalisme dalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus)
diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan
dengan negara. Oleh karena itu kata kuncinya adalah konsensus general agreement. Jika kesepakatan itu
runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan
pada gilirannya dapat terjadi civil war atau
perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi. Dalam sejarah perkembangan negara
di dunia peristiwa tersebut terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika tahun
1776, di Rusia tahun 1917, bahkan di Indonesia terjadi pada tahun 1945,1965 dan
1998.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar
pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut :
1.
Kesepakatan
tentang tujuan atau cita-cita bersama (the
general goals of society or general acceptance of the same philosophy of
government)
2. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan
negara (the basis of government)
3. Kesepakatan tentang bentuk
institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures) (Andrews 1968:12)
Kesepakatan pertama,
adalah yaitu berkenan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan
tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita
bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan
melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang
dalam kenyataan harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Pada
masyarakat diperlikan rumus-rumus tentang tujuan dan cita-cita yang disebut
sebagai falsafah kenegaraan atau statside (cita negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan comon platform, diantara sesama warga
masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Kesepakatan kedua, adalah
kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan
konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipal, karena dalam setiap
negara harus ada keyakinan bersama dalam segala hal dalam penyelenggaraan
negara harus didasarkan atas rule of law.
Bahkan di Amerika dikenal istilah the
rule of law. And not rule of man. kedudukan hukum digambarkan hanya
bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat,sedangkan kepemimpinantetap
berada ditangan orang atau manusia yaitu the
rule of man by law ,dengan demikian pengertian mengenai hukum dasar yang
disebut konstitusi, baik dalam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak
tertulis.
Kesepakatan ketiga, adalah
berkenan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur
kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta
(c) hubungan antara organ0organ negara itu dengan warga negara. Para perancang
dan para perumus konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahwa konstitusi
tidak seharusnya membayangkan bahwa konstitusi akan diubah dalam waktu dekat.
Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah.
Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan
perubahan seperti yang terjadi tatkala Orde Baru.
Keseluruhan
kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan
kekuasaan. Konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan
kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang
saling berkaitan satu sama lain, yaitu Pertama
hubungan antara pemerintahan dengan warga negara, dan Kedua hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan yang
lainnya.
C. konstitusi Indonesia
1.
Pengantar
Dalam
proses reformasi hokum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD
1945,banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan yang dijadikanlampiran otentik bagi
UUD tersebut (Mahfud,1999:64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan
melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan
tambahan-tambahan.Ide tentang amandeman terhadap UUD 1945tersebut didasarkan
pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru,bahwa
penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau
dengan kata lain berwayuh arti,sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi
kekuasaan terutama pada presiden.
Suatu
hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya system
kekuasaan dengan “checks and balances”terutama terhadap kekuasan
eksekutif.Proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan
,karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru
melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Demikianlah
bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan
yang diharapkan membawa ke arah perbaikan kehidupan rakyat.
2.
Hukum
Dasar Tertulis
Hukum
dasr tertulis (Undang-Undang Dasar)dan hukum tidak tertulis (Convensi).Secara
umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerngka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.Jadi bagi mereka yang memandang
Negara dari sudut dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu
organisasi kekuasaan.
Undang-Undang
Dasar merekam
hubungan hubungan kekuasan dalam suatu Negara(Budiarjo, 1981:95, 96).Hal ini
mengandung makna :
(1) Telah cukup jikalau Undang-Undang dasar
hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya membuat garis-garis besar intrinsic
kepada pemerintah pusat dan lain-lain.
(2) Sifatnya yang supel(elastic)dimaksutkan
bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang
dinamis.
Menurut
Padmowahyono,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam
yaitu :
(1) Penyelenggaraan kehidupan Negara
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan social
3. Hukum Dasar yang Tidak Tertulis
(Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak
tertulis.Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali
dan terpelihara dalam praktek penyalanggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan berjalan sejajar
(3) Diterima oleh seluruh masyarakat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan
sebagian aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang
Contoh-Contoh Convensi antara lain
sebagai berikut :
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat.Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) Undang-Undang dasar
1945,segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.Pungutan suara
baru di tempuh,jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat di
laksanakan.Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari yang tertuang dalam
pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
(2) Praktek- Praktek penyalenggaraan Negara
yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
(a) Pidato kenegaraan Presiden Republik
Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam siding dewan perwakilan rakyat.
(b) Pidato Presiden yang diucapkan sebagai
keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal
tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang
dasar (merupakan pelengkap).
Jadi
convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang
tertulis,tidak secara otomatis setingkat dengan UUD,melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
4.
KONSTITUSI
Di samping pengertian Undang Undang
Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi” istilah itu berasal dari bahasa inggris “Constitution”atau dari bahasa Belanda “Constitutie” terjemahan dari istilah
tersebut adalah Undang Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan
orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari hari memakai kata “Grondwet”(Grond=dasar, wet=undang
undang) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam
praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1.
Lebih
luas dari pada Undang Undang dasar atau
2.
Sama
dengan pengertian Undang Undang Dasar
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih
luas dari pada pengertian
Undang Undang Dasar, karena
pengertian Undang Udang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan
selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam
Undang Undang Dasar.
5. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT
UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2012
Sistem
pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 dibagi atas tujuh yang secara
sistematis merupakan pengejawantahankedaulatan rakyat oleh karena itu sistem
pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan
negara sebagai berikut.
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya
pemerintahan dan lembaga lembaga negara lainya dalam melaksanakan tindakan
tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dipertanggung
jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) disini dihadapkan pada
kekuasaan (macht)
Pengertian
negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh
tumpah darah, juga dalam pengertian negara hukum materialyaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
dan kecerdasaan seluruh warganya
Dengan landasan
dan semangat negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan negara
haruslah mempertimbangkan 2 kepentingan atau landasan, ialah kegunaanya
(doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid). Adalah suatu seni
tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat apabila ada pertentangan
kepentingaan / salah satu kepentingan tidak terpenuhi, sehingga harus dilakukan
secara bijaksana yang dengan sendirinya harus senantiasa berlandasan atas
peraturan hukum yang berlaku.
b. Sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini adalah cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan
sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk
konstitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
Dengan landasan
kedua sistem negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme
hubungan dan hukum antar lembaga negara, dapat memperlancar pelaksanaan dan
pencapaian cita-cita nasional.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan
rakyat
Sistem kekuasaan
tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan UUD 45
sebagai berikut “kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (vertretungorgatan des williens des Statsvolkes). Majelis ini menetapkan
Undang-Undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini
mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis ini lah
yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan
haluan negara meurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.
d. Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Kekuasaan
presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam
penjelasan undang-undang dasar 1945 sebagai berikut :
“ Dibawah majelis permusyawaratan rakyat,
presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintah negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
presiden ( Concentration of power
responsbility upon the president ).” Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan
DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1),
jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan
dipilih langsung oleh rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR
Sistem ini
menururt UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun
dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
“ Di samping presiden adalah dewan
perwakilan rakyat (DPR). Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR untuk
membentuk undang-undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat 1 dan untuk mendapatkan
anggaran dan belanja negara (staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh
karena itu presiden harus bekerja sama dengan dewan akan tetapi presiden tidak
bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung
dewan.
f. Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden,
Menteri Negara tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Sistem ini
dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD
1945, sebagai berikut:
“ Presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahannya di bantu oleh menteri-menteri negara (pasal 17 ayat(1) UUD 1945
hasil amandemen), presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
(pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu
tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.
g. Kekuasaan Oleh Negara Tidak Tak-terbatas
Sistem ini
dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih
sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
“ Menurut
UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dan wakil preiden di pilih oleh rakyat
secara langsung (UUD 1945 hasil amandemen pasal 6 ayat (1). Dengan demikian
dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan
mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden
melanggar Undang-Undang maupun Undang-undang Dasar,ma-ka MPR dapat melakukan
Impeachment. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan
perwakilan rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR
kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara dalam perwakilan
rakyat.
6. NEGARA
INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Menurut
penjelasan UUD 1945, negarara Indonesia adalah negara hukum, Sifat negara hukum
hanya dapat ditunjukan jikalau alat alat perlengkapanya bertindak menurut dan
terikat kepada aturan aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat alat
perengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan aturan itu.
Ciri suatu negara hukum adalah:
a. Pengakuan dan perlindungan hak hak asasi
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial ekonomi dan
kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain yang tidak memihak
c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan
bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannya.
Pancasila
sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai
semua peraturan hukum dan pelaksanaannya. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap
penyelenggaraan negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan
Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan.
Hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita cita luhur bangsa Indonesia
tercapai dan terpelihara.
Namun demikian
untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan badan
kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengarui oleh lembaga lainnya.
Pemimpin eksekutif (presiden) wajib bekerja sama dengan badan badan kehakiman
untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat adapun
pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan negara hukum, diarahkan
pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama
rakyat. Materi hukum yang bersumberkan pada pancasila sebagai sumber
filosifinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat
sebagai sumber materialnya.
Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
kami pada khususnya juga para pembaca yang pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar