Rabu, 25 Maret 2015

Negara dan Konstitusi - Kewarganegaraan - 09 Oktober 2013

NEGARA DAN KONSTITUSI
Description: C:\Users\HAIBNUL\Documents\ila's file\photo\lambang Wijaya Kusuma Surabaya.gif























*           Afiyah                                        (13300004)
*           Lailatul Maghfirah          (13300012)
*           Ananda Nur Ria Sari      (13300044)
*           Sendy Kresnawati (13300036)




KELAS A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
2013-2014

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb puji syukur kami panjatkan kepada tuhan yang Maha Esa karena dengan izinNya lah makalah ini tersusun. Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” yang membahas tentang Pengertian Negara dan Konstitusi.
Makalah ini bertujuan untuk membicarakan pengertian Negara lebih dalam yang berhubungan dengan konstitusionalisme. Tentang apa dan bagaimana Negara Indonesia, serta konstitusi Negara Indonesia yang berlandaskan Undang Undang Dasar 1945. Yang didalamnya membahas tentang pengertian konstitusi Negara Indonesia, tentang hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia dan Hukum dasar yang tidak tertulis.
Demikian, Saran dan kritik sangat kami harapkan untuk memperbaiki isi makalah kami selanjutnya. Dan mudah mudahan makalah ini bermanfaat bagi semua pihak, terimakasih. Wassalamualaikum Wr.Wb


Surabaya, 26 September 2013

Penulis





A.    Pengertian Negara
Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat merumuskuskan pengertian Negara secara beragam, antara lain:
1.      Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M, dalam bukunya Politica menyebut Negara dengan Polis, yang pada saat itu Negara masih dipahami Negara sebagai suatu wilayah yang kecil, dalam pengertian itu Negara disebut sebagai wilayah hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga  yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu menurut Aristoteles keadillan merupakan syarat mutlak terselenggaranya Negara yang baik, demi tercapainya cita- cita seluruh warganya.
2.      Agustinus, Ia membagi Negara menjadi dua pengertian yaitu, Negara Tuhan (civitas dei) dan Negara duniawi (civitas terrena atau civitas diaboli), namun civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah civitas dei
3.      Nicollo Machiavelli (1469-1527) merumuskan Negara sebagai kekuaasaan, Machiavelli memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin Negara, sebagai pemimpin Negara tidak mungkin mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas. Kekacauan suatu Negara karena lemahnya kekuasaan Negara, bahkan menurut Machiavelli penguasa dapat menghalalkan segala cara sehingga muncullah pelaksanaan kekuasaan yang otoriter yang jauh dari nilai- nilai moral
Namun teori Negara mandapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuful lain, diantaranya Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau. Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka manusia telah membawa hak- hak asasinya sejak lahir. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya  Negara hak- hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, sehingga dalam status naturalis hak- hak tersebut dapat dilanggar dan konsekuensinya adalah terjadinya benturan   kepentinga yang berkaitan dengan hak- hak tersebut, menurut Hobbes Negara dalam bentuk naturalis akan terjadi homo homini lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya dan akan terjadi perang semesta yang disebut belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba
Konsep- konsep pengertian Negara menurut para tokoh
1.      Roger. Soltau, Negara adalah alat agency atau wewenang yang mengtur atau mengendalikan persoalan- persoalan bersama atas nama masyarakat
2.      Harold J. Lasky, Negara adalah suatu masyarakat yang diintergerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
3.      Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
4.      Mc. Iver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
5.      Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah terotorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang- undangannya melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Dari pengertian- pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsure- unsure yang mutlak harus ada, yaitu: wilayah territorial yang sah, rakyat, serta pemerintahan yang sah diakui berdaulat.
Negara Indonesia          
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur- unsur yang membentuk Negara hampir semua Negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknnya Negara serta susunan Negara, setiap Negara didunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing- masing. Misalnya Inggris tumbuh dan berkembang dengan dilator belakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, Negara- Negara di Amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang menjelajahi dunia. Demikian pula dengan Negara- Negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan cirri khas dan sejarah masing- masing.
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dikatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu sama- sama menderita dibawah penjajahan bangsa asing yang berjuang untuk meraih kemerdekaan, selain itu yang menjadi sangat khas bagi Indonesia adalah unsure- unsure etnis yang membentuk bangsa menjadi beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa maupun adat kebiasaa serta nilai- nilai yang dimilikinya, oleh karena itu terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia membutuhkan proses yang panjang.
Prinsip- prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam pembukaan Undang- undang dasar tahun 1945. alinea pertama menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, alinea kedua menjelaskan tentang perjalanan perjuangan Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea ketiga menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia sebagai bangsa yang religious, alinea ke empat menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia, yaitu adanya rakyat, pemerintahan yang disusun berdasarkan undang- undang dasar Negara, wilayah Negara serta filosofis Negara yaitu pancasila.
B.   Konstitusionalisme
            Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.
            Ketika negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralistis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori politik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem yang kuat tersebut. Basis pokok konstitusionalisme dalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Oleh karena itu kata kuncinya adalah konsensus general agreement. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi. Dalam sejarah perkembangan negara di dunia peristiwa tersebut terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika tahun 1776, di Rusia tahun 1917, bahkan di Indonesia terjadi pada tahun 1945,1965 dan 1998.
            Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut :
1.      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government)
2.      Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government)
3.      Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures) (Andrews 1968:12)
Kesepakatan pertama, adalah yaitu berkenan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataan harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Pada masyarakat diperlikan rumus-rumus tentang tujuan dan cita-cita yang disebut sebagai falsafah kenegaraan atau statside (cita negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan comon platform, diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipal, karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atas rule of law. Bahkan di Amerika dikenal istilah the rule of law. And not rule of man. kedudukan hukum digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat,sedangkan kepemimpinantetap berada ditangan orang atau manusia yaitu the rule of man by law ,dengan demikian pengertian mengenai hukum dasar yang disebut konstitusi, baik dalam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ0organ negara itu dengan warga negara. Para perancang dan para perumus konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahwa konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahwa konstitusi akan diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah. Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala Orde Baru.
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu Pertama hubungan antara pemerintahan dengan warga negara, dan Kedua hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
C.   konstitusi Indonesia

1.      Pengantar
Dalam proses reformasi hokum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945,banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen lebih merupakan perlengkapan dan yang dijadikanlampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud,1999:64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.Ide tentang amandeman terhadap UUD 1945tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru,bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti,sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama pada presiden.
Suatu hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya system kekuasaan dengan “checks and balances”terutama terhadap kekuasan eksekutif.Proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan ,karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arah perbaikan kehidupan rakyat.

2.      Hukum Dasar Tertulis 
Hukum dasr tertulis (Undang-Undang Dasar)dan hukum tidak tertulis (Convensi).Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerngka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.Jadi bagi mereka yang memandang Negara dari sudut dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan.
Undang-Undang Dasar merekam hubungan hubungan kekuasan dalam suatu Negara(Budiarjo, 1981:95, 96).Hal ini mengandung makna :
(1)   Telah cukup jikalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya membuat garis-garis besar intrinsic kepada pemerintah pusat dan lain-lain.
(2)   Sifatnya yang supel(elastic)dimaksutkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang dinamis.
Menurut Padmowahyono,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :
(1)   Penyelenggaraan kehidupan Negara
(2)   Penyelenggaraan kesejahteraan social

3.      Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis.Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)   Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyalanggaraan Negara.
(2)   Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar
(3)   Diterima oleh seluruh masyarakat.
(4)   Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagian aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang

Contoh-Contoh Convensi antara lain sebagai berikut :
(1)   Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) Undang-Undang dasar 1945,segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.Pungutan suara baru di tempuh,jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat di laksanakan.Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari yang tertuang dalam pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

(2)   Praktek- Praktek penyalenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
(a)    Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam siding dewan perwakilan rakyat.
(b)   Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.

Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang dasar (merupakan pelengkap). Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis,tidak secara otomatis setingkat dengan UUD,melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

4.      KONSTITUSI
Di samping pengertian Undang Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi” istilah itu berasal dari bahasa inggris “Constitution”atau dari bahasa Belanda “Constitutie” terjemahan dari istilah tersebut adalah Undang Undang Dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari hari memakai kata “Grondwet”(Grond=dasar, wet=undang undang) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1.      Lebih luas dari pada Undang Undang dasar atau
2.      Sama dengan pengertian Undang Undang Dasar
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian
Undang Undang Dasar, karena pengertian Undang Udang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang Undang Dasar.

5. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2012
            Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahankedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara sebagai berikut.

a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga lembaga negara lainya dalam melaksanakan tindakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) disini dihadapkan pada kekuasaan (macht)
Pengertian negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian negara hukum materialyaitu negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasaan seluruh warganya
Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan 2 kepentingan atau landasan, ialah kegunaanya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid). Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputusan yang tepat apabila ada pertentangan kepentingaan / salah satu kepentingan tidak terpenuhi, sehingga harus dilakukan secara bijaksana yang dengan sendirinya harus senantiasa berlandasan atas peraturan hukum yang berlaku.

b.      Sistem konstitusional 
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini adalah cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
Dengan landasan kedua sistem negara hukum dan sistem konstitusional diciptakan sistem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, dapat memperlancar pelaksanaan dan pencapaian cita-cita nasional.

c.       Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan UUD 45 sebagai berikut “kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (vertretungorgatan des williens des Statsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis ini lah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara meurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh majelis.

d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR

Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dinyatakan dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 sebagai berikut :
Dibawah majelis permusyawaratan rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintah negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden ( Concentration of power responsbility upon the president ).” Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat (1), jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Sistem ini menururt UUD 1945 sebelum amandemen dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, namun dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 juga memiliki isi yang sama, sebagai berikut :
Di samping presiden adalah dewan perwakilan rakyat (DPR). Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat 1 dan untuk mendapatkan anggaran dan belanja negara (staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu presiden harus bekerja sama dengan dewan akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dewan.


f.       Menteri Negara Ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggung jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut:
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya di bantu oleh menteri-menteri negara (pasal 17 ayat(1) UUD 1945 hasil amandemen), presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.

g.      Kekuasaan Oleh Negara Tidak Tak-terbatas

Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
Menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dan wakil preiden di pilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil amandemen pasal 6 ayat (1). Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-undang Dasar,ma-ka MPR dapat melakukan Impeachment. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara dalam perwakilan rakyat.

6.  NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM

            Menurut penjelasan UUD 1945, negarara Indonesia adalah negara hukum, Sifat negara hukum hanya dapat ditunjukan jikalau alat alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat alat perengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan aturan itu.
Ciri suatu negara hukum adalah:
a.       Pengakuan dan perlindungan hak hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial ekonomi dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain yang tidak memihak
c.       Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peraturan-peraturan pelaksanaan. Hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya badan badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengarui oleh lembaga lainnya. Pemimpin eksekutif (presiden) wajib bekerja sama dengan badan badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat. Materi hukum yang bersumberkan pada pancasila sebagai sumber filosifinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.







Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang pada umumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar